Find Us On Social Media :

Usai Diciduk Polisi Gara-gara Video Adu Domba TNI-Polri, Pelaku Kini Minta Bantuan BPN Prabowo-Sandi

By None, Selasa, 14 Mei 2019 | 13:36 WIB

Kasus IAS pria yang membuat dan menyebar video adu domba TNI-Polri dilimpahkan ke Polda Jabar.(Foto: Kompas.com, Muhammad Syahri Romdhon)

GridPop.id - Kasus penyebaran video adu domba TNI-Polri memasuki babak baru.

IAS (49) sang pelaku, kini sudah diamankan pihak berwajib akibat aksinya.

Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum pelaku akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tingkat pusat.

Baca Juga : Oknum Anggota TNI Diduga Mutilasi Pacarnya dan Kabur dari Pendidikan Militer, Kini Motif Pembunuhan Vera Oktaria Diungkap Polisi

Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan.

Ibrahim memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim BPN.

Begitu pun IAS, kata Ibrahim, sudah melakukan komunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.

“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimana. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja."

"Apa pun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.

Baca Juga : Kalah Dengan Selisih Suara Sangat Tipis, Venna Melinda Tersingkir dan Gagal ke Senayan, Ini Detailnya

Menurut Ibrahim, IAS ditunjuk sebagai ketua koperasi dalam hajat pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandi.

IAS memiliki komunikasi dan koordinasi yang cukup banyak.

Dia juga memiliki majelis taklim yang seluruhnya mendukung pasangan nomor urut 02.

Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS bukan perbuatan melawan hukum.

Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka. IAS terancam hukuman dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga : Ingin Dipenjara Lagi, Pria Ini Tega Benturkan Kepala Tunawisma

Baca Juga : Tak Terima Dicakar Saat Buang Air Sembarangan, Seorang Driver Ojek Online di Menteng Bakar Hidup-hidup Anjing Milik Tetangganya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IAS, Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Cari Bantuan Hukum ke BPN ",