Find Us On Social Media :

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa dan Diminta Taat Hukum

By None, Selasa, 14 Mei 2019 | 17:13 WIB

Ketua GNPF Bachtiar Nasir (Foto Ambaranie Nadia K.M)

Dedi mengatakan, upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ungkapnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik. 

Baca Juga : Duh, Ratna Sarumpaet Mengaku Sengaja Berbohong Lantaran Malu Empat Kali Operasi Plastik, Hasilnya Mengejutkan!

Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen Penyidik, katanya, juga menilai Bachtiar masih beritikad baik.

"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara," tutur Dedi.