Find Us On Social Media :

Kini Meringkuk di Tahanan, Wanita Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tak Disangka Kerja Serabutan Jual Kosmetik untuk Hidupi 3 Anak Seorang Diri

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 17 Mei 2019 | 20:11 WIB

Tersangka perekam dan penyebar video ancaman Jokowi ditangkap

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Dua Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Hanya Bisa Tertunduk Lesu dan Bungkam Seribu Bahasa

Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus ancaman terhadap Jokowi ini.

Sementara itu, terungkap status IY dari seorang tokoh masyarakat di tempat tinggalnya.

Dikutip dari Tribun Bogor, Rabu (15/5/2019), Ketua RT Nurdin mengatakan, IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Ancam Penggal Kepala Jokowi, Sifat Asli HS Diungkap Oleh Atasan di Tempatnya Bekerja, Ya Ampun

IY tinggal di rumah tersebut bersama tiga orang anak.

"Single parent (orang tua tunggal) di situ dia tinggal sama tiga anak, pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin.