Find Us On Social Media :

Neneng Hassanah Yasin Melahirkan saat Jadi Tahanan KPK di Rutan, Bagaimana Nasib sang Bayi Kelak?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 18 Mei 2019 | 13:03 WIB

Neneng Hassanah Yasin

"Beliau belum cerita," kata Lilis dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5/2019).

Lalu, bagaimana ketentuan bayi yang lahir dari seorang perempuan tahanan?

Baca Juga: Seorang Wanita Ayunkan Bendera Cegat Jokowi Lalu Rebahkan Diri di Tengah Jalan, Begini Reaksi Presiden

Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

"Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia dua tahun," kata Lilis.

Baca Juga: Nekat Tentang Prabowo, AHY Disindir Sebagai Bangsawan Politik Usai Lakukan Manuver Tak Terduga

Pasal 28 Ayat 4 menyebutkan, nak dari wanita tahanan yang dibawa ke dalam rutan/cabang rutan atau lapas/cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur dua tahun.

Sementara itu, ayat 5 berbunyi, 'Anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.

Baca Juga: Sepi Job dan Menganggur Usai Dituding Hina Nabi dan Ulama, Begini Kondisi Terkini Andre Taulany yang Tak Disangka-sangka

Kini, pihak rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.