Find Us On Social Media :

Neneng Hassanah Yasin Melahirkan saat Jadi Tahanan KPK di Rutan, Bagaimana Nasib sang Bayi Kelak?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 18 Mei 2019 | 13:03 WIB

Neneng Hassanah Yasin

GridPop.ID - Di balik jeruji besi, wanita pun bisa melahirkan anaknya.

Salah satunya dialami oleh tahanan KPK, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Baru saja melahirkan seorang bayi di rutan, nasib sang anak kini tergantung keputusan ibunya.

Baca Juga: Tragis, Sebelum Ditemukan Tewas di Parit dengan Luka Tusukan, Siswi SMP di Lubuklinggau Sempat Kirim Pesan Terakhir untuk sang Kakak

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/5/2019), Kepala Rutan Perempuan Bandung Lilis Yuaningsih mengatakan Neneng belum menyampaikan rencana perawatan bayinya yang baru lahir pada 19 April 2019.

Neneng melahirkan anak keempatnya itu dalam proses persidangannya sebagai terdakwa kasus suap perizinan pembangunan Meikarta.

Selama menjalani proses persidangan, dia mendekam di Rutan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Tak Terhadang, Penyanyi Senior Maya Rumantir Melenggang Mulus ke Senayan, Begini Komentarnya yang Bikin Kaget

Menurut Lilis, saat ini, bayi Neneng dalam kondisi sehat di Poliklinik.

"Beliau belum cerita," kata Lilis dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5/2019).

Lalu, bagaimana ketentuan bayi yang lahir dari seorang perempuan tahanan?

Baca Juga: Seorang Wanita Ayunkan Bendera Cegat Jokowi Lalu Rebahkan Diri di Tengah Jalan, Begini Reaksi Presiden

Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

"Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia dua tahun," kata Lilis.

Baca Juga: Nekat Tentang Prabowo, AHY Disindir Sebagai Bangsawan Politik Usai Lakukan Manuver Tak Terduga

Pasal 28 Ayat 4 menyebutkan, nak dari wanita tahanan yang dibawa ke dalam rutan/cabang rutan atau lapas/cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur dua tahun.

Sementara itu, ayat 5 berbunyi, 'Anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.

Baca Juga: Sepi Job dan Menganggur Usai Dituding Hina Nabi dan Ulama, Begini Kondisi Terkini Andre Taulany yang Tak Disangka-sangka

Kini, pihak rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.

Dikutip dari Tribunnews.com, Neneng Hassanah Yasin, baru bisa ditangkap dan digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Padahal Neneng sudah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10/2018) siang.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dianggap Lebih Cocok Jadi Presiden Dibanding Wakil Presiden Pendamping Prabowo, Ini Alasannya

Namun, ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, jejak Neneng sempat tak terlacak oleh timnya.

"Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap ini, ada 2 mobil. Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan 1 yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya pergi ke tempat lain," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Tim Satgas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Neneng, namun mobil tersebut berhasil lepas dari pemantauan.

Baca Juga: Tersangka Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Jadi Tahanan, Begini Pesan Terakhir Pelaku Sebelum Tinggalkan 3 Anak

"Dihadang tim kita tapi cukup gesit, sehingga yang difokuskan ke mobil dua ini karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi jejaknya akhirnya tidak bisa diburu," ungkap Syarif.

Usia ditangkap, Wakil Bupati Bekasi Eka Supria atmaja mengambil alih kepemimpinan.

Ia juga menerangkan bagaimana kondisi Neneng yang saat ditangkap itu tengah mengandung seorang bayi.

Baca Juga: Serukan Perang dengan Indonesia, KKB Papua Ancam Habisi dan Bantai Pekerja PT Freeport Hingga Sebut Prabowo Telah Bunuh Mereka

"Kebetulan juga kondisi ibu (Neneng Hassanah Yasin) sedang hamil lagi, jadi yang kuat berdiri (menghadiri acara) kan saya, makanya saya dapat disposisi," katanya dikutip dari Tribun Jabar. (*)