GridPop.id - Pemilu 2019 diperkirakan akan sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Kubu Prabowo-Sandi sudah memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.
Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangi gugatan.
Baca Juga: Ribut Dengan Ketua RT, Hilda Vitria Tunjukkan Buku Nikah Sebagai Bukti Dirinya Istri Sah Kriss Hatta
"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini."