"Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.
Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang.
Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.
"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.
Adapun alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal.
MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.
Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.