Find Us On Social Media :

Jangan Asal Klaim, Mahkamah Konstitusi Minta Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Wajib Membuktikannya

By None, Kamis, 23 Mei 2019 | 15:52 WIB

Jokowi dan Prabowo

"Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.

Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

Baca Juga: Ditahan Usai Teriak-teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Kini Buat Surat Permintaan Maaf: Saya Tidak Ada Maksud Mengancam

"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Adapun alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal.

MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.

Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.