Find Us On Social Media :

Jangan Asal Klaim, Mahkamah Konstitusi Minta Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Wajib Membuktikannya

By None, Kamis, 23 Mei 2019 | 15:52 WIB

Jokowi dan Prabowo

Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.

Pendaftaran gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg sampai 01.46 WIB. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian.

Baca Juga: Perselisihan di Akar Rumput Tak Kunjung Padam, Janji Persahabatan Jokowi dan Prabowo Kembali Didengungkan

Baca Juga: Menangkan Pertarungan Sengit, Komitmen Jokowi Dipuji Habis SBY, Ini Alasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan Wajib Membuktikannya ",