Find Us On Social Media :

5 Fakta Soal Kenaikan Gaji PNS 2019 yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK, Mulai dari Rencana hingga Upah Dirapel

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 14 Juni 2019 | 19:04 WIB

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

GridPop.ID - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang, tim hukum Prabowo-Sandi membacakan gugatan sengketa mempersoalkan kenaikan gaji PNS 2019.

Dikutip dari Tribun Wow, tim hukum capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan Pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Baca Juga: Istri Cantiknya Mantap Berhijab, Bebi Romeo Malah Peringatkan Meisya Siregar: Jangan Sampai Hijab Buatmu Besar Kepala

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Baca Juga: Tak Lagi Tinggal Serumah di Akhir Hayatnya, Istri Robby Sugara Terdiam Memandangi Potret Almarhum Sesaat Sebelum Peti Jenazah Dimasukkan ke Liang Lahat

Ada 7 kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi yakni, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.

Kemudian, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, serta menaikan gaji perangkat desa.