GridPop.ID - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang, tim hukum Prabowo-Sandi membacakan gugatan sengketa mempersoalkan kenaikan gaji PNS 2019.
Dikutip dari Tribun Wow, tim hukum capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan Pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.
Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.
Ada 7 kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi yakni, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.
Kemudian, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, serta menaikan gaji perangkat desa.