Find Us On Social Media :

5 Fakta Soal Kenaikan Gaji PNS 2019 yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK, Mulai dari Rencana hingga Upah Dirapel

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 14 Juni 2019 | 19:04 WIB

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

GridPop.ID - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang, tim hukum Prabowo-Sandi membacakan gugatan sengketa mempersoalkan kenaikan gaji PNS 2019.

Dikutip dari Tribun Wow, tim hukum capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan Pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Baca Juga: Istri Cantiknya Mantap Berhijab, Bebi Romeo Malah Peringatkan Meisya Siregar: Jangan Sampai Hijab Buatmu Besar Kepala

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Baca Juga: Tak Lagi Tinggal Serumah di Akhir Hayatnya, Istri Robby Sugara Terdiam Memandangi Potret Almarhum Sesaat Sebelum Peti Jenazah Dimasukkan ke Liang Lahat

Ada 7 kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi yakni, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.

Kemudian, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, serta menaikan gaji perangkat desa.

Selain itu, menaikan dana kelurahan dan mencairkan dana Bansos.

Baca Juga: 5 Tahun Berturut-turut Lahirkan Lima Anak, Ibu Muda 25 Tahun Bagikan Kisahnya yang Mengharukan

Selanjutnya, kebijakan menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

Menurut Bambang, seluruh kebijakan waktunya dilakukan berdekatan, atau bahkan beberapa saat menjelang hari pencoblosan pilpres 2019, yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.

"Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, guna memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang.

Baca Juga: Sebelum Prada DP Tertangkap, Kakak Kandung Fera Oktaria Sempat Beberapa Kali Bermimpi Didatangi sang Adik

Melansir dari Kompas.com, seperti kebijakan anggaran lainnya, kenaikan gaji PNS 2019 tidak cair secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan.

Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS 2019:

1. Muncul di DPR

Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 muncul pada Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Baca Juga: Terlanjur Sakit Hati pada Prada DP yang Jadi Buronan hingga Akhirnya Tertangkap, Ibu Fera Oktaria Ingin Pelaku Dihukum Setimpal: Minimal Nyawa Dibalas Nyawa

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana menaikkan gaji akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

2. Lama tak naik dan inflasi

Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.

Padahal dari tahun ke tahun kata dia, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga. Oleh karena itu kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan.

Baca Juga: Disindir Keras di Instagram, Ternyata Mantan Suami Jessica Iskandar Keturunan Bangsawan Jerman dan Tinggal Di Istana

"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).

3. Dibahas dan disetujui DPR

Dalam pembahasannya rencana kenaikan gaji PNS 2019 yang anggarannya ada di APBN 2019 tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga DPR.

Bahkan, pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga: Berparas Bule, Intip Potret Tampan Frederik Kiran, Cucu Bung Karno yang Tumbuh Jadi Remaja dan Mirip sang Kakek

Itu artinya seluruh fraksi partai politik di DPR turut menyetujui anggaran tersebut.

Seperti diketahui, terdapat 10 fraksi partai politik di DPR, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi.

4. Dirapel

Meski anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2019, namun pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019, melainkan April 2019.

Baca Juga: Menikah dengan Janda Kaya yang Lebih Tua 17 Tahun Darinya, Ajun Perwira Ternyata Sempat Ragu Untuk Minta Restu dari Orang Tuanya

Saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam pencairan kenaikan gaji PNS 2019 Januari-Maret akan dirapel karena Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.

PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keterlambatan penyelesaian PP karena masih perlu dilengkapi lampirannya.

Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan dan Mutilasi Fera Oktaria, Prada DP Emosi dengan Permintaan Terakhir Korban dan Tebas Tangannya Sampai Putus

Ia mengatakan PP tersebut tebal lantaran banyak lampiran. Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. (*)