2. Lama tak naik dan inflasi
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.
Padahal dari tahun ke tahun kata dia, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga. Oleh karena itu kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan.
"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).
3. Dibahas dan disetujui DPR
Dalam pembahasannya rencana kenaikan gaji PNS 2019 yang anggarannya ada di APBN 2019 tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga DPR.
Bahkan, pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018).
Itu artinya seluruh fraksi partai politik di DPR turut menyetujui anggaran tersebut.
Seperti diketahui, terdapat 10 fraksi partai politik di DPR, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi.