GridPop.ID - Perkembangan teknologi aplikasi membantu dan mempermudah orang untuk memenuhi kebutuhannya.
Namun, penyalahgunaan teknologi aplikasi tentu berdampak buruk bagi diri sendiri.
Salah satunya dialami oleh seorang wanita muda di Pangkal Pinang yang menjadi korban pemerasan.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019), seorang mahasiswi berinsial M di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban pemerasan setelah nekat telanjang dada saat video call menggunakan aplikasi WhatsApp.
Semula M terguir bayaran Rp 3 juta yang ditawarkan pelaku VT (21) yang dikenalnya dari media sosial Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Indra Krismayadi mengatakan, pelaku kini diamankan di sel tahanan atas laporan polisi nomor : LP/B/386/VII/2019/Babel/SPKT tertanggal 11 Juli 2019.
Pelaku yang kini berstatus tersangka diketahui sebagai residivis kasus pengancaman dan perusakan yang baru bebas beberapa bulan lalu.
"Pelaku dan korban berkenalan di Facebook pada Juni 2019. Kemudian pada 3 Juli 2019 melakukan video call dengan janji dibayar Rp 3 juta. Kompensasinya korban memperlihatkan tubuh bagian atasnya," kata Indra saat jumpa pers di Mapolda, Jumat (26/7/2019).
Saat video call itu pelaku sempat melalukan onani, namun tidak berlangsung lama sambungan panggilan langsung terputus.
Ketika komunikasi itu dilakukan, pelaku merekam gambar korban yang nyaris bugil.
Belakangan, pelaku meminta sejumlah uang pada korban disertai ancaman gambar-gambar yang telah direkam akan disebarluaskan.
"Karena malu dan takut, korban mentransfer uang Rp 500.000 dan dari situ kami lacak hingga pelaku diamankan," ujar Indra.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan ponsel, buku tabungan dan sejumlah uang pecahan Rp 50.000.
Pelaku terancam Pasal 27 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Saat digelandang aparat kepolisian, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas hanya bisa tertunduk lesu.
Kasus pemerasan melalui aplikasi pesan instan itu bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, seorang pria juga menjadi korban pemerasan oleh seorang waria.
Melansir dari Tribun Kaltim, Selasa (16/7/2019), korban berinisial US (35), tak menyadari jika yang diajaknya video call mesum ternyata seorang waria berinisial AS atau WD (27).
AS ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau pemreasan yang disertai pengancaman.
Pelaku atas AS atau WD (27) diamankan Satreskrim Polres Palopo di salah satu Wisma di Jalan Kelapa, Kelurahan Dangerako, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan menipu korban berinisial UR (35) melalui video call mesum di aplikasi WhatsApp (WA).
Menurut Ardy, AS mengaku sebagai wanita dan melakukan percakapan mesum kepada korban.
AS kemudian merekam video percakapan tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tak memberikan uang.
Baca Juga: Tembak Rekannya Sesama Polisi, Pelaku Ternyata Paman dari Orang yang Ditahan Korban
"Saat VC berlangsung, pelaku menyuruh korban memainkan alat vitalnya sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan gambar (screenshoot) korban," kata Ardy, saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Jumat (12/7/2019).
Selain itu, AS melakukan rayuan gombal dengan mengubah suaranya yang mirip dengan wanita.
Hal itu dilakukan agar korban yakin dan dengan mudah AS mendapatkan gambar guna memeras korbannya.
Kejadian ini terungkap saat korban merasa malu dan cemas jika kejadian yang dialaminya tersebar luas.
Korban yang sudah memberikan Rp 500.000 kepada pelaku kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.
"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM. (*)