"Jadi awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur," ujar dia. HR pun mendapat barang haram tersebut dari AK.
"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," jelas Indra. "Mereka ini bukan pengedar, hanya pemakai saja. Kami sedang kejar pengedar yang berikan ganja ke AK. Inisialnya D," tambah Indra.
Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019.
Sedangkan AK diamankan di Tangerang pada 31 Juli 2019.
Dari tangan tersangka HR, polisi menyita empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotik jenis ganja dengan berat 106,3 gram ganja dalam bentuk batang.
"Inisial AK kita tangkap di Tanggerang dan kita temukan di tempat yang bersangkutan sejumlah 98 gram ganja," ucap dia.