Find Us On Social Media :

Ganja yang Digunakan Jefri Nichol Ternyata Pemberian Seorang Dokter di Bandung!

By None, Kamis, 1 Agustus 2019 | 19:28 WIB

Ayah Jefri Nichol, John Hendri (kiri) usai menjenguk Jefri Nichol di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai. Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.

Baca Juga: Jadi Tetangga Raffi Ahmad, Begini Megahnya Rumah Gading Marten yang Serba Luas, Tapi Kamarnya Bikin Kaget!

Baca Juga: Seolah Sudah Punya Firasat, Agung Hercules Sempat Tinggalkan Pesan dan Ceritakan Kondisi Terakhirnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol Dapat Ganja dari Dokter dan Desainer",