Find Us On Social Media :

Langgar Aturan, Pedagang Bensin Eceran Bakal Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara hingga Denda Rp 30 Miliar

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 6 Agustus 2019 | 21:15 WIB

Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.

GridPop.ID - Tak banyak yang tahu adanya hukuman bagi pedagang yang menjual bensin secara eceran.

Di Indonesia sendiri, banyak bensin-bensin eceran dijual di pinggir jalan terlebih di daerah-daerah pelosok.

Meski cukup membantu pengendara yang kehabisan bensin di daerah desa minim SPBU, namun adanya hukum membuat pedagang tersebut terancam.

Baca Juga: Pria Ini Berniat Temui Gebetan untuk Nyatakan Cinta, Tapi Mendadak Terjadi Hal Tak Terduga, Penyebabnya Bikin Syok

Dilansir dari Intisari Online, hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.

Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.

Baca Juga: Peramal Kondang Sebut Akan Ada Badai Petir Hebat pada 2019 di Indonesia, Para Ahli Larang Keras untuk Cuci Piring Apalagi Mandi saat Guntur Terdengar, Ada Apa?

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.