GridPop.ID - Tak banyak yang tahu adanya hukuman bagi pedagang yang menjual bensin secara eceran.
Di Indonesia sendiri, banyak bensin-bensin eceran dijual di pinggir jalan terlebih di daerah-daerah pelosok.
Meski cukup membantu pengendara yang kehabisan bensin di daerah desa minim SPBU, namun adanya hukum membuat pedagang tersebut terancam.
Dilansir dari Intisari Online, hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.
Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.
Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.