Find Us On Social Media :

Langgar Aturan, Pedagang Bensin Eceran Bakal Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara hingga Denda Rp 30 Miliar

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 6 Agustus 2019 | 21:15 WIB

Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

Baca Juga: Padahal Mau Operasi Botox, Dokter Malah Melakukan Sunat Gara-gara Sibuk Ngobrol, Pria 70 Tahun Ini Akhirnya Terima Kompensasi Ratusan Juta Rupiah

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

Baca Juga: Gagal Jadi Bupati hingga Gunduli Karyawan Sendiri, Syekh Puji yang Dulu Kondang dan Bikin Geger Kini Lakukan Hal Mengejutkan Ini, Ada Apa?

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.