Find Us On Social Media :

Langgar Aturan, Pedagang Bensin Eceran Bakal Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara hingga Denda Rp 30 Miliar

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 6 Agustus 2019 | 21:15 WIB

Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.

GridPop.ID - Tak banyak yang tahu adanya hukuman bagi pedagang yang menjual bensin secara eceran.

Di Indonesia sendiri, banyak bensin-bensin eceran dijual di pinggir jalan terlebih di daerah-daerah pelosok.

Meski cukup membantu pengendara yang kehabisan bensin di daerah desa minim SPBU, namun adanya hukum membuat pedagang tersebut terancam.

Baca Juga: Pria Ini Berniat Temui Gebetan untuk Nyatakan Cinta, Tapi Mendadak Terjadi Hal Tak Terduga, Penyebabnya Bikin Syok

Dilansir dari Intisari Online, hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.

Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.

Baca Juga: Peramal Kondang Sebut Akan Ada Badai Petir Hebat pada 2019 di Indonesia, Para Ahli Larang Keras untuk Cuci Piring Apalagi Mandi saat Guntur Terdengar, Ada Apa?

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

Baca Juga: Padahal Mau Operasi Botox, Dokter Malah Melakukan Sunat Gara-gara Sibuk Ngobrol, Pria 70 Tahun Ini Akhirnya Terima Kompensasi Ratusan Juta Rupiah

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

Baca Juga: Gagal Jadi Bupati hingga Gunduli Karyawan Sendiri, Syekh Puji yang Dulu Kondang dan Bikin Geger Kini Lakukan Hal Mengejutkan Ini, Ada Apa?

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.

Untuk pengawasan penjualan di SPBU, Pertamina menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Namun masih saja yang banyak beli bensin pakai jerigen. (*)

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Serli, Teman Dekat Prada DP yang Dikurung di Kamar Kos, Barang Raib hingga Masih Punya Kekasih!

Baca Juga: Pria Ini Berniat Temui Gebetan untuk Nyatakan Cinta, Tapi Mendadak Terjadi Hal Tak Terduga, Penyebabnya Bikin Syok

"Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Denda Rp30 Miliar Plus Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Pedagang yang Menjual Bensin Eceran"