Tak hanya menggalang donasi, Ananda Badudu juga turut ikut aksi tersebut.
"Karena bikin lagu doang enggak cukup saat seperti ini," aku Ananda Badudu.
Namun kini, Ananda Badudu dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap, ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan RAbu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.
Ananda juga sempat mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda di akun Twitternya, @anandabadudu, Jumat.