Find Us On Social Media :

Terlambat Datang ke Sekolah Lalu Dihukum Lari, Siswa SMP di Manado Diduga Tewas Karena Kelelahan, Ini Tanggapan KPAI

By Bunga Mardiriana, Kamis, 3 Oktober 2019 | 18:45 WIB

Jenazah Fanli disemayamkan di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019) pukul 13.22 Wita.

GridPop.ID - Pemberian hukuman memang bisa dijadikan salah satu cara untuk memberikan pelajaran agar yang melanggar merasakan jera.

Namun, hukuman yang diberikan kepada anak-anak sudah semestinya berada dalam batas wajar.

Jika tidak, kemungkinan terburuk bisa saja terjadi seperti yang dialami oleh salah satu pelajar SMP di Manado belum lama ini.

Baca Juga: Dihadang Paspampres Bertubuh Kekar, Siswa SMP Asal Yogyakarta Ini Merengek Minta Foto pada Jokowi, Reaksi Presiden Sungguh Mengejutkan!

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kematian Fanli Lahingide (14) setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.

Fanli Lahingide adalah siswa SMP Kristen 46, Mapanget Barat, Kota Manado yang meninggal dunia setelah dihukum berlari karena datang terlambat ke sekolah.

Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Lempar Pisau hingga Tewaskan Anaknya yang Masih SMP, Seorang Ayah dan Keluarga Sempat Sembunyikan Fakta Mengejutkan Ini dari Pihak Polisi

Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.

KPAI juga menyarankan agar ada penjelasan lebih detil mengenai penyebab tewasnya Fanli.

Penanganan kasus ini, menurut Susianah, tak cukup hanya melalui pendampingan oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Hamili Siswi SMP hingga Melahirkan, Pelaku Berstatus Pelajar Malah Enggan Tanggung Jawab Bahkan Todong Minta Tes DNA

KPAI meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi pada peristiwa ini, terutama terkait pemberian hukuman terhadap siswa di sekolah.

Susianah mengatakan, dari kasus Fanli, perlu dilakukan perubahan perspektif terkait hukuman kepada siswa menjadi pendisiplinan positif.

Konsep ini harus sejalan dengan konsep penerapan Sekolah Ramah Anak yang digagas KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

Baca Juga: Dulu Nikah Siri Sejak SMP, Artis Ini Sekarang Dikabarkan Nikah Siri Lagi dengan Pengusaha Tajir, Begini Reaksinya yang Tak Diduga

Pendisiplinan positif juga perlu dikaji kembali.

Menurut Susianah, belum ada indikator bersama terkait hal ini.

Kearifan lokal yang berbeda di setiap daerah dinilai turut berpengaruh dan dapat menghasilkan bentuk pendisiplinan positif yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jualan Bakpau di Pom Bensin Sambil Mengerjakan PR, Siswi SMP yang Sempat Viral Ini Akhirnya Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi

Bentuk pendisiplinan positif harus berdasarkan pada kesepakatan orangtua, komite sekolah, dan sekolah.

Menurut KPAI, bentuk pendisiplinan positif tersebut tidak boleh keluar dari prinsip Sekolah Ramah Anak.

"Implementasi Sekolah Ramah Anak adalah untuk menciptakan suasana nyaman dan aman bagi anak di sekolah. Seluruh komponen di sekolah, dari tenaga pendidik hingga tenaga kebersihan wajib memahami tentang konvensi hak anak, memahami prinsip-prinsip perlindungan anak, harus mendapatkan pelatihan tentang itu," papar Susianah.

Baca Juga: Dicekoki Obat Antimo Sampai Pingsan, Siswi SMP di Sumedang Diperkosa 5 Orang Bergiliran Hingga Alami Hal Ini

PAI juga mengingatkan, kesepakatan bersama terkait pendisiplinan positif harus segera dirumuskan.

Alasanya, orangtua telah menyerahkan anak kepada sekolah untuk memperoleh pendidikan yang baik.

Sekolah juga harus melakukan pendisiplinan positif sesuai SOP yang telah disepakati apabila ada perilaku indisipliner dari siswa.

Penentuan bentuk pendisiplinan positif, kata Susianah, dinilai menjadi tantangan tersendiri.

Sebab, latar belakang anak berbeda-beda sehingga rumusan yang disepakati harus sesuai dengan keberagaman tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Siswa SMP Tewas setelah Dihukum Lari, Apa Kata KPAI?"