Terkait pemberhentian Misriyani Ilyas, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani menyebutkan keputusan tersebut dibuat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan Kompas.com, Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.
“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra. Oleh karenanya, partai yang patuh hukum apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan."
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” kata Idri yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel.
Baca Juga: Prabowo Dipastikan Menang di Madura, Janji La Nyalla untuk Potong Leher Kini Ditagih Partai Gerindra
Saat ditanya soal sengketa mantan caleg Misriyani dengan kader Partai Gerindra lainnya, Idris Manggabarani mengaku tidak mengetahui persis. Sebab, DPD Partai Gerindra Sulsel tidak dilibatkan dalam pemecatan Misriyani.
“DPD tidak dilibatkan dan tidak tahu sama sekali apa pokok permasalahannya. Hanya saja, ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan penggugat, sehingga DPP Gerindra melaksanakan putusan itu. Karena DPP Gerindra yang digugat,” jelasnya. (*)