Find Us On Social Media :

Berlinang Air Mata, Politikus Gerindra Ini Menangis Usai Dipecat Tepat Sehari Sebelum Dilantik jadi Anggota Dewan: Saya Sudah Melaksanakan Geladi!

By Maria Andriana Oky, Selasa, 29 Oktober 2019 | 14:00 WIB

Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019)

GridPop.ID - Seorang caleg dari Partai Gerindra harus menelan pil pahit.

Adalah Misriyani Ilyas, caleg terpilih yang harus menelan pil pahit lantaran dirinya dipecat dari Partai Gerindra.

Mirisnya lagi, Misriyani Ilyas dipecat sehari sebelum dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dilansir dari Tribunnews, Misriyani Ilyas merupakan caleg Partai Gerindra yang maju dalam Pemilu DPRD dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Baca Juga: Prabowo Siap Jadi Menteri Pertahanan, PA 212 Peringatkan Ketua Umum Gerindra: Kami Tak Akan Rekonsiliasi dengan Kekuasaan yang Curang dan Zalim

Oleh KPU Provinsi Sulsel, Misriyani Ilyas telah ditetapkan sebagai Caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.

Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani Ilyas mendapatkan kiriman surat dari Partai Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.

"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani Ilyas

Misriyani Ilyas berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.

Baca Juga: Dituding Perebut Kursi Orang dan Tak Pantas Jadi Anggota Dewan karena Terbukti Kalah Suara, Dua Kader Partai Gerindra Yang Disingkirkan Mulan Jameela Bukan Orang Sembarangan, Semua Pasti Melongo Lihat Fakta Ini

Atas pemberhentian ini, Misriyani Ilyas sekaligus mantan politisi Partai Demokrat pun batal dilantik sebagai anggota DPRD.

Ia merasa kaget dengan keputusan tersebut, sebab sejak 13 Agusuts 2019, ia sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai Caleg terpilih.

Nama Misriyani Ilyas sebagai Caleg terpilih pun sudah diserahkan KPU kepada Menteri Dalam Negeri.

Tetapi, adanya surat pemecatan dari Partai Gerindra membuat Misriyani Ilyas tak bisa melakukan apa-apa. Terlebih lagi, surat itu dikirim satu hari jelang pelantikan.

Baca Juga: Sempat Layangkan Gugatan Terhadap Gerindra Karena Tak Lolos ke Senayan, Kini Mulan Jameela Dipastikan Melenggang Bebas Jadi Anggota DPR RI, Kok Bisa?

Namun demikian, Misriyani Ilyas mengatakan, dalam surat pemberitahuan dirinya tercantum bahwa surat dibuat bulan Agustus 2019.

"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani Ilyas.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," lanjut dia mengatakan.

Terkait pemberhentian Misriyani Ilyas, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani menyebutkan keputusan tersebut dibuat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gerindra Sebut Sandiaga Uno Tak Akan Kembali ke Balai Kota sebagai Wagub, tapi ke Kantor Wakil Presiden

Diberitakan Kompas.com, Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra. Oleh karenanya, partai yang patuh hukum apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan."

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” kata Idri yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel.

Baca Juga: Prabowo Dipastikan Menang di Madura, Janji La Nyalla untuk Potong Leher Kini Ditagih Partai Gerindra

Saat ditanya soal sengketa mantan caleg Misriyani dengan kader Partai Gerindra lainnya, Idris Manggabarani mengaku tidak mengetahui persis. Sebab, DPD Partai Gerindra Sulsel tidak dilibatkan dalam pemecatan Misriyani.

“DPD tidak dilibatkan dan tidak tahu sama sekali apa pokok permasalahannya. Hanya saja, ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan penggugat, sehingga DPP Gerindra melaksanakan putusan itu. Karena DPP Gerindra yang digugat,” jelasnya. (*)