Find Us On Social Media :

Kepergok Mencuri Perhiasan Tetangganya, Remaja Putri di NTT Ini Dihakimi Warga dengan Sadis, Tangannya Digantung Pakai Tali hingga Disetrum Arus Listrik

By Bunga Mardiriana, Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:30 WIB

N (16) saat diikat oleh warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dituduh mencuri cincin.

GridPop.ID - Gadis 16 tahun berinisial N asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihakimi oleh warga di sekitar tempat tinggalnya.

Bukan tanpa alasan, N dituduh telah mencuri perhiasan cincin milih salah satu tetangganya.

"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli, yang merupakan paman kandung N, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/10/2019) pagi.

Baca Juga: Kisah Pelaku FA Penusuk Wiranto Asal Brebes, Merantau ke Jakarta untuk Mengais Rezeki Lalu Penampilan Berubah Total, Polisi Temukan Barang Mencurigakan Ini

N mengalami penyiksaan dari aparat desa, mulai dari kepala dusun hingga kepala desa.

N dipukuli, disetrum listrik, hingga digantung lantaran tak mengakui tuduhan tetangganya tersebut.

Video penyiksaan N viral di media sosial hingga para pelaku mendapat berbagai kecaman.

Baca Juga: Lagi Santai Makan Bakso di Rumah, Remaja 17 Tahun di Lombok Diciduk Polisi Lantaran Mencuri Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Tetangganya

“Kami sudah lapor polisi dan minta agar proses para pelaku. Kami keluarga besar tidak terima perlakuan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapa pun pelaku harus diproses hukum," ujar Son Koli.

"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung pakai tali. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah seharusnya ponakan kami diproses hukum jangan main hakim sendiri,” katanya.

Kejadian itu, lanjut Son, bermula pada Rabu 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 Wita, N mengecas telepon seluler di rumah tetangga bernama Marince Morin dan Naris Bere.

Baca Juga: Main Hakim Sendiri, Dua Pelaku Tewas Diamuk Massa Usai Dituduh Mencuri di Kampus

Setelah baterai telepon terisi penuh, N kemudian kembali ke rumah yang berjarak sekitar 20 meter.

Tak lama berselang, sejumlah warga setempat bersama pemilik rumah tempat N mengecas telepon mengikuti N sampai ke rumahnya.

Mereka berteriak-teriak menuduh N telah mencuri cincin mereka seharga Rp 500.000 lebih.

Baca Juga: Cantik dan Mencuri Perhatian, Ini Rahasia Petugas Orange Sellha Purba Menjaga Penampilan!

Lantaran dituduh seperti itu, N lalu membantah dan mengatakan dirinya tidak mencuri cincin itu.

Teriakan warga itu lalu didengar oleh Kepala Dusun Beitahu Margaretha Hoar.

Kepala dusun pun datang dan langsung memukul dan menggeledah rumah N.

Namun, dia tidak menemukan cincin itu.

Baca Juga: Cantik dan Mencuri Perhatian, Ini Rahasia Petugas Orange Sellha Purba Menjaga Penampilan!

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, kepala dusun bersama warga mulai mengadili N, bahkan sampai menyetrumnya lantaran gadis muda itu tak mau mengakui tuduhan tersebut.

"Penyiksaan N berlanjut hingga Kamis (17/10/2019) pagi," ungkap Son.

Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau yang mendapat laporan kejadian pencurian tersebut langsung mendatangi lokasi, lalu mengadili korban di rumah posyandu setempat.

Baca Juga: Ditangkap Karena Mencuri Ponsel, Pria Asal Bali Ini Malah Senang Dipenjara Karena Alasan yang Bikin Geleng Kepala

Upaya Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau untuk menyelesaikan masalah tersebut malah menyiksa N.

N didudukkan pada sebuah kursi plastik, lalu kedua tangannya diikat ke belakang kemudian digantung pada palang kayu posyandu.

"Pada saat bersamaan, keponakan saya ini terus dipukuli dan dicaci-maki oleh sejumlah warga yang menyaksikan hal tersebut," ujarnya.

Menurut Son Koli, pada saat kejadian, korban hanya bersama dengan ibu kandungnya karena bapaknya sedang merantau di Kalimantan.

Baca Juga: Pakai Gergaji Es untuk Bacok Mangsanya, Begal Kejam di Depok Kepergok hingga Babak Belur Dihakimi Warga

“Saya sebagai om kandung juga tidak tahu karena rumah saya di Boas, Kecamatan Malaka Timur. Bahkan, pada saat itu mamanya juga kena pukul,” ujar Son Koli.

Terhadap kejadian ini, selaku keluarga korban, Son mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

"Keponakan saya ini mengalami trauma berat. Kami minta polisi segera menangkap para pelaku dan menghukum mereka seberat-beratnya," ujar Son.

Laporan penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Menurut Ade, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kobalima pada Jumat lalu.

"Masih, sementara kita proses kasusnya. Nanti perkembangan kita akan rilis," ujar Ade.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila mengaku sudah menindaklanjuti kasus itu.

"Saat ini kami sedang memeriksa saksi," kata Marthen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Kronologi Lengkap Gadis 16 Tahun Disiksa Warga dan Aparat Desa karena Dituduh Curi Cincin Tetangga"