Find Us On Social Media :

Tak Lagi Berbentuk Kertas, STNK Akan Diubah Jadi Bentuk Kartu, Begini Penampakannya yang Multifungsi!

By None, Sabtu, 2 November 2019 | 07:30 WIB

Ilustrasi STNK motor

GridPop.ID - Kemajuan teknologi rupanya berdampak besar bagi manusia di kehidupan sehari-hari.

Menariknya, perkembangan teknologi yang pesat bahkan membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.

Kali ini, adanya teknologi kini Surat Tanda Nomor Kendaraan akan diubah dari bentuk kertas menjadi kartu. Seperti apa?

Baca Juga: Dijadwalkan Bebas pada Desember 2019, Ahmad Dhani Punya Peluang untuk Jadi Calon Wali Kota Surabaya, Kok Bisa?

Diberitakan Kompas.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi. Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.

Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.

Baca Juga: Dinikahi Berondong Kaya Raya Beda Usia BelasanTahun, Artis Seksi Ini Bikin Geger Usai Pamerkan Hal Mengejutkan Ini: Jangan Dengar Omongan Orang!

Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.

Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019), mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.

Baca Juga: Tak Terima Nama Istrinya Tercoreng Karena Hoaks Video Syur, Raffi Ahmad Ancam Siapa Saja yang Berani Ganggu Nagita Slavina dan Rafathar: Saya Tidak Akan Diam!

"Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian," ucap Halim Pagarra.

Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.

Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Dari Jennifer Dunn Sampai Catherine Wilson, Ini Dia Jumlah Uang Panas Wawan Suami Airin Rachmi Diany yang Mengalir ke Sejumlah Artis

Bisa jadi alat pembayaran

Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.

Baca Juga: Bikin Merinding! Mata Batin Mbah Mijan Terawang Video Barier Bergerak Sendiri di Jalan Tol Pandaan-Malang, Sebut Ada 13 'Sosok' Anak Kecil Telanjang Tanpa Alat Vital!

Selain menyimpan data pribadi pemilik, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.

Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.

"Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain," ujarnya.

Baca Juga: Dinikahi Mantan Pejabat Kaya Raya, Artis Ini Bingung dan Pusing Pikirkan Biaya Sekolah Putranya, Ada Apa?

Blokir STNK

Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

Baca Juga: Geger Kematian Akibat Mengonsumsi Jagung Manis, Begini Cara Mengolahnya Agar Tak Terjadi Musibah yang Sama

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com.

Baca Juga: Ngamuk Karena Merasa Dibully di Acara Hallowen, Melly Goeslaw Dapat Dukungan dari Melanie Subono: Sabar ya Teh, Nggak Semua Orang Perasaannya Dipakai

Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya"