Find Us On Social Media :

Tak Butuh Kucuran Dana Miliaran Rupiah, Begini Cara Prabowo Subianto Tentukan Ketua Partainya dengan Satu Syarat Ini!

By Maria Andriana Oky, Jumat, 29 November 2019 | 13:00 WIB

Prabowo Subianto

GridPop.ID - Sebelum menjadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto terlebih dahulu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Berstatus sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memiliki kekuasaan penuh dalam memilih dan memberhentikan Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) yang ada di daerah.

Hal ini terbukti dengan lengsernya ketua DPD Gerindra Sulawesi Utara, Wenny Lumentut.

Pencopotan jabatan Wenny Lumentut ini terjadi secara tiba-tiba oleh Prabowo Subianto selaku Ketum Gerindra, pekan lalu.

Dilansir dari Suar.id yang mengutip dari Tribun Manado, Wenny Lumentut dicopot berdasarkan Surat Keputusan nomor 10-0686/Kpts/DPP-Gerindra/2019, tertanggal 31 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh Prabowo Subianto selaku Ketua Umum.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut 13 Stafsus Presiden Pemborosan Namun Enggan Kritik Prabowo Subianto yang Miliki 33 Ajudan, Billy Mambrasar Balas Telak: Kami Bukan Kelompok Manusia Bodoh yang Haus Jabatan!

Prabowo menunjuk Wenny Warouw sebagai ketua DPD Partai Gerindra Sulut menggantikan Wenny Lumentut.

Wenny Warouw merupakan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Partai Gerindra.

Sekretaris DPD Gerindra Sulut, Melki Suawa mengatakan, pergantian ketua DPD merupaka hal biasa dan wewenang pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat).

"Dalam AD ART Partai Gerindra pergantian ketua DPD adalah kewenangan DPP kami hanya mengamankan keputusan partai," ujar dia kepada Tribun Manado, Kamis (14/11/2019).

Suawa menjelaskan, di Gerindra semua pengurus itu adalah penugasan, tidak ada Musda.

Baca Juga: Dicecar Habis Effendi Simbolon soal Anggaran Pertahanan di Gedung DPR, Prabowo Subianto Tak Tinggal Diam hingga Langsung Bereaksi: Bikin Pusing Saja, Sekarang Kau Berani Ya