GridPop.ID - Sebelum menjadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto terlebih dahulu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Berstatus sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memiliki kekuasaan penuh dalam memilih dan memberhentikan Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) yang ada di daerah.
Hal ini terbukti dengan lengsernya ketua DPD Gerindra Sulawesi Utara, Wenny Lumentut.
Pencopotan jabatan Wenny Lumentut ini terjadi secara tiba-tiba oleh Prabowo Subianto selaku Ketum Gerindra, pekan lalu.
Dilansir dari Suar.id yang mengutip dari Tribun Manado, Wenny Lumentut dicopot berdasarkan Surat Keputusan nomor 10-0686/Kpts/DPP-Gerindra/2019, tertanggal 31 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh Prabowo Subianto selaku Ketua Umum.
Prabowo menunjuk Wenny Warouw sebagai ketua DPD Partai Gerindra Sulut menggantikan Wenny Lumentut.
Wenny Warouw merupakan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Partai Gerindra.
Sekretaris DPD Gerindra Sulut, Melki Suawa mengatakan, pergantian ketua DPD merupaka hal biasa dan wewenang pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
"Dalam AD ART Partai Gerindra pergantian ketua DPD adalah kewenangan DPP kami hanya mengamankan keputusan partai," ujar dia kepada Tribun Manado, Kamis (14/11/2019).
Suawa menjelaskan, di Gerindra semua pengurus itu adalah penugasan, tidak ada Musda.