Find Us On Social Media :

Digugat Pasal Berlapis, Trio Terdakwa Kasus Video Ikan Asin Ternyata Sudah Jauh Hari Siapkan Iming-iming untuk Damai dengan Fairuz A Rafiq, Kapok?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 10 Desember 2019 | 21:00 WIB

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

GridPop.ID - Terhitung sudah lima bulan lebih tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, mendekam di tahanan.

Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya ketiga terdakwa itu memasuki babak baru di sidang perdana mereka.

Di saat Galih Ginanjar menghadapi sidangnya, bagaimana nasib Fairuz A Rafiq sebagai pihak terlapor?

Baca Juga: Bongkar Gaji Pramugari Bisa Capai Angka Rp 18 Juta Per Bulan, Wanita Cantik Ini Beberkan Rinciannya, Ada 3 Jenis Gaji!

Diberitakan Kompas.com, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka menggandeng sembilan kuasa hukum untuk melawan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.

Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Baca Juga: Heboh Final Sepak Bola Indonesia Vs Vietnam, Setelah Lama Menunggu, Akhirnya...

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Sakit Tapi Tak Berdarah, Pacaran 7 Tahun dan Baru Menikah Sebulan Wanita Ini Diselingkuhi Suaminya dengan Istri Orang

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.

Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.

Baca Juga: Bikin Nangis, Tak Satu Pun Seleb yang Hadir di Pemakaman Artis Senior Ini, Jenazahnya Justru Diantar Sejumlah Lelaki Berpakaian Seragam

"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.

"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.

Selain trio tersangka video ikan asin itu, bagaimana kabar Fairuz A Rafiq?

Diberitakan Kompas.com, sebelum kasus video ikan asin sampai ke meja hijau, rupanya pihak terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pernah menawarkan sesuatu untuk Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Selama Ini Jadi Tanda Tanya, Atta Halilintar Blak-blakan Bongkar Status Hubungannya dengan Aurel Hermansyah, Sudah Jadian?

"Mulai macam-macam cara damainya. Mengiming-imingi sesuatu yang sudah luar biasa," kata Fairuz dalam vlog Ussy Andhika Official (9/12/2019).

Meski menerima banyak hal yang menggoda sebagai bentuk jalan damai, Fairuz memilih untuk menolak itu semua.

Alasannya satu, karena Fairuz merasa harga dirinya sudah diinjak-injak dan tidak ingin hal serupa terjadi pada wanita lain.

"Aku selalu ngerasa ini masalah harga diri perempuan dan ini tuh sebuah pelajaran (supaya) enggak ada perempuan lain yang diinjak-injak," ucap istri Sonny Septian.

Baca Juga: Jadi Bos Garuda, Publik Soroti Jam Mewah di Pergelangan Tangan Ari Askhara, Harganya Tak Main-main, Setara Rumah Gedongan!

"Cukup saja sampai di sini, bahwa memang ada hukum, biar orang itu enggak asal-asalan. Kalau mau ngatain orang ya lo tahu nih ada hukum," kata Fairuz.

(*)