Find Us On Social Media :

Suasana Rumah Mewah Bos First Travel Kini Terbengkalai dan Tak Terawat, Tetangga Sebut Pernah Lihat Penampakan 'Tamu Tak Diundang' Berkeliaran!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Minggu, 12 Januari 2020 | 15:45 WIB

Rumah Bos First Travel

Cabang First Travel tersebut adalah di Medan, Kuningan, Jalan TB Simatupang, Bandung dan Bali.

Ia juga membentuk jaringan pemasaran di seluruh Indonesia dengan cara membentuk agen kemitraan.

Baca Juga: Pergoki Salah Satu Kontestan MasterChef Indonesia Bawa Resep saat Lakukan Tantangan Memasak, Chef Arnold Meradang: Saya Pastikan Kamu Pulang!

Majelis Hakim menyebut terdapat sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.

First Travel juga menjual franchise ke beberapa kota dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, juga menyebarkan informasi melalui media sosial, brosur. Serta memberangkatkan sejumlah publik figur.

Akibat penipuan yang dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

Baca Juga: Suaminya Bos dari 3 Perusahaan, Yuanita Christiani Tinggal di Hunian Super Mewah 3 Lantai Nan Canggih: Nyala Lampu dan TV Dikendalikan dengan Suara!

Sedangkan istri Andika, Annisa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.