Cabang First Travel tersebut adalah di Medan, Kuningan, Jalan TB Simatupang, Bandung dan Bali.
Ia juga membentuk jaringan pemasaran di seluruh Indonesia dengan cara membentuk agen kemitraan.
Majelis Hakim menyebut terdapat sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.
First Travel juga menjual franchise ke beberapa kota dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, juga menyebarkan informasi melalui media sosial, brosur. Serta memberangkatkan sejumlah publik figur.
Akibat penipuan yang dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Sedangkan istri Andika, Annisa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.