Find Us On Social Media :

Suasana Rumah Mewah Bos First Travel Kini Terbengkalai dan Tak Terawat, Tetangga Sebut Pernah Lihat Penampakan 'Tamu Tak Diundang' Berkeliaran!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Minggu, 12 Januari 2020 | 15:45 WIB

Rumah Bos First Travel

GridPop.ID - Di tahun 2017, publik dikagetkan dengan penipuan jasa travel dan umroh yang menyeret Annisa Hasibuan.

Desainer tersebut kini bersama suaminya meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas penipuan mereka, puluhan ribu calon jemaah umroh rugi karena terhasut tipu daya First Travel.

Baca Juga: Melihat Sesuatu yang Aneh Bersarang di Tubuh Mendiang Lina, Panglima Langit Tegaskan Hal Ini: Ada Benih Penyakit Nonmedis di Tubuhnya!

Melansir dari Kompas.com (30/5/2018) total kasus calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan ke tanah suci adalah sebanyak 63.000 orang jemaah.

Adapun kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.

Guna menarik calon jemaah First Travel, memberikan harga promo umroh sebesar Rp 14,3 juta.

Baca Juga: Bak Sebuah Pertanda, Rizky Febian Tertegun Ingat Momen Indah Bersama Ibundanya Tepat di Tanggal Meninggalnya Mendiang Lina, Ada Apa?

Strategi pemasarannya pun dilakukan dengan membuka cabang di beberapa daerah sejak tahun 2015.

Cabang First Travel tersebut adalah di Medan, Kuningan, Jalan TB Simatupang, Bandung dan Bali.

Ia juga membentuk jaringan pemasaran di seluruh Indonesia dengan cara membentuk agen kemitraan.

Baca Juga: Pergoki Salah Satu Kontestan MasterChef Indonesia Bawa Resep saat Lakukan Tantangan Memasak, Chef Arnold Meradang: Saya Pastikan Kamu Pulang!

Majelis Hakim menyebut terdapat sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.

First Travel juga menjual franchise ke beberapa kota dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, juga menyebarkan informasi melalui media sosial, brosur. Serta memberangkatkan sejumlah publik figur.

Akibat penipuan yang dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

Baca Juga: Suaminya Bos dari 3 Perusahaan, Yuanita Christiani Tinggal di Hunian Super Mewah 3 Lantai Nan Canggih: Nyala Lampu dan TV Dikendalikan dengan Suara!

Sedangkan istri Andika, Annisa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Annisa.

Melansir dari Tribun Style, sejak ketiga bos First Travel mendekam di tahanan, suasana kediaman Annisa Hasibuan di daerah Sentul City, Bogor terlihat sepi.

Baca Juga: Proses Otopsi Almarhumah Lina Hampir Selesai, Ahli Forensik Akhirnya Jelaskan Penyebab Lebam Biru di Tubuh Jenazah, Ternyata...

Rumah mewah ini terlihat terbengkalai, tak terawat dan ditumbuhi rumput-rumput liar.

Kondisi tersebut membuat tetangga tak berani lewat di depan rumah bos First Travel itu.

"Saya mah keluar rumah pas habis maghrib nggak berani nengok ke rumah mewah itu, dari luar aja udah kelihatan seram," ungkap seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Salah seorang warga sempat melihat ada penampakan monyet yang berkeliaran di dalam rumah megah tersebut.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Teddy Kenang Kebiasaan Lina yang Selalu Dilakukan Setiap Hari Jumat: Biasanya Semua Udah Disiapin Istri!

"Iya waktu itu teman saya pernah lihat ada monyet siang hari, nggak tau monyet dari mana," ungkap salah seorang warga sekitar.

"Saya pernah masuk ke area rumah itu mendampingi petugas dari pengadilan yang mau memeriksa kondisi rumah, saat itu saya coba cari-cari tapi nggak ketemu monyetnya," imbuhnya. (*)