Find Us On Social Media :

Piutang Mendiang Lina Jubaedah Masih Jadi Tanggungan Keluarga, Kuasa Hukum Almarhumah Sebut Putri Delina Selaku Ahli Waris Punya Tugas Lain: Yang Punya Utang Bayarnya Harus Tetap ke Teh Putri

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 25 Januari 2020 | 17:40 WIB

Putri Delina, LIna dan Teddy

Ia mengatakan, Putri Delina bisa menagih urusan piutang almarhumah ibundanya.

Sebab, Putri Delina masih ada hubungan darah dan pekerjaan.

Baca Juga: Kembali Ditinggalkan, Rizky Febian Diprediksi Bakal Putus dengan Sang Kekasih, Mbak You Sebut 2 Hal Ini Jadi Pemicunya

Menurut dia, urusan piutang karyawan sudah ada sejak Lina masih menjadi istri Sule.

"Sebagian masih kurun waktu pernikahan lah, karena kalau dilihat dari datanya ya dalam kurun perkawinan (dengan Sule),” kata Abdurrahman.

Urusan hak warisan almarhumah Lina Jubaedah sudah diserahkan sepenuhnya kepada anak-anak Lina hasil pernikahan dengan Sule.

Baca Juga: Tiba-tiba Temui Pengacara Hotman Paris, Teddy Blak-blakan Ungkap Penyebab Kematian Mendiang Lina, Ada Apa?

Abdurrahman menjelaskan rincian warisan Lina Jubaedah yang akan diwariskan kepada anak-anaknya.

"Rinciannya tanah yang di Banjaran 2 hektar, kemudian 32 unit kos kosan di Telkom University, kemudian tanah yang di Ciamis, terus rumah yang di villa Bandung Indah, tanah yang di Cilengkrang, terus dua lokasi tanah yang di Parongpong, rumah yang di Panyawangan, terus Ruko yang dipakai salon, itu aset sudah diserahkan semua," tutur Abdurrahman. (*)