"Setelah dipotong kuku, nah saat itu, karena waktu itu tidak boleh berbicara sesama ini (yang memandikan)," katanya.
"Hanya kemudian tangan almarhumah agak sedikit diangkat ke atas, nah dilihatkan semua yang ada ibu-ibu itu ditambah Pak Teddy melihat bahwa memang di sepuluh driji (jari) kanan kiri itu membiru," lanjut ungkapnya.
Kendati demikian, sang kuasa hukum dari para saksi tidak mengetahui secara pasti penyebab kematian Lina.
"Saya hanya mendengar di media, bahwa ibu Lina itu setelah sholat subuh kemudian melepas mukena terus jatuh tengkurap," tuturnya.
"Kemudian informasi yang saya terima, pasca kejadian itu pingsan, kemudian dilakukan proses selanjutnya yaitu dibawa ke rumah sakit," tandas Winarno.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.
Lantas bagaimana dengan tanda lebam yang disebut-sebut ditemukan pada tubuh jenazah Lina itu?
Dikutip dari Tribun Jakarta, dokter ahli forensik yang turut hadir dalam konferensi pers hasil otopsi Lina menjelaskan terkait temuan lebam pada tubuh mendiang Lina.