Menurut pengakuan pelaku, alasan penganiayaan terhadap korban berinisial CA adalah karena dilaporkan ke guru.
CA melaporkan tindakan pemalakan terhadapnya.
Diketahui pelaku memintai uang sebesar Rp 2.000 kepada CA.
Diam-diam, CA pun melaporkan kepada guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," ujar Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, dilansir Tribun Jateng, Kamis (13/2/2020).
Sementara itu, ketiga pelaku perundungan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purworejo.
Ketiganya dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Korban pun telah menjalani visum.
Hasilnya, Rizal mengatakan ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Pengakuan Korban
Sementara itu bude korban, Nuryani tak menyangka ada yang tega berbuat jahat terhadap keponakannya.
Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh teman satu sekolah.
Nuryani mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah melihat video yang viral di media sosial.
"Saya baru tahu ya kemarin pas lihat videonya itu," ujar Nuryani dilansir Tribun Jateng.