Find Us On Social Media :

Bikin Geger! Sesosok Mayat Bayi Merah Ditemukan di Saluran Air, Membongkar Fakta Hubungan Inses Antara Siswi SMA Dengan Adik Kandung di Sumatera Barat

By Septiana Risti Hapsari, Selasa, 18 Februari 2020 | 16:45 WIB

Ilustrasi hamil

GridPop.ID - Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat membuat heboh dunia maya dan warga sekitar.

Siswi berinisial SHF (18) ditangkap polisi karena membuang bayi kandungnya sendiri.

Ia membuang bayi yang baru saja dilahirkan di sebuah kolam.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa ibu bayi tersebut adalah SHF yang masih berstatus siswi SMA.

Baca Juga: 7 Hari Lagi Menikah, Pria Ini Harus Telah Pil Pahit Lantaran Calon Mempelai Wanita Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Postingan Undangan Nikah Viral di Media Sosial hingga Dibanjiri Belasungkawa

Saat ini SHF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Baca Juga: Ditinggal Sang Anak di Usia 7 Tahun, Ini Momen Haru Seorang Ibu Bertemu Gadis Kecilnya Lewat VR hingga Ditonton 13 Juta Kali

Dalam pemeriksaan, SHF mengakui semua perbuatannya.

Yang mengejutkan, bapak dari bayi malang itu adalah adik SHF yang berusia 13 tahun.

Rupanya SHF dan adiknya melakukan hubungan sedarah (incest).

Hubungan yang dilakukan berulang kali itu menyebabkan siswi SMA itu hamil.

AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Baca Juga: 30 Juta Rupiah Raib, 20 Orang Lebih Tertipu Wedding Organier Abal-abal di Cianjur Hingga Pelaku Hanya Kirim Bunga Kering untuk Para Korban

Dalam keterangannya polisi menjelaskan, SHF melakukan hubungan sedarah dengan adiknya berisial IK (13) yang masih duduk dibangku SMP.

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus itu hubungan sedarah itu terungkap berawal dari penemuan sesosok bayi merah oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Baca Juga: 22 Tahun Jadi Misteri, Terungkap Kalimat Terakhir Seleb Kondang ini Sebelum Hembuskan Napas Terakhir Akibat Kecelakaan Tragis

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang oleh SHF.

Baca Juga: Berada di 'Zona Perang', Perawat Ini Tunda Pernikahannya dengan sang Kekasih Demi Fokus Rawat Pasien yang Terinfeksi Virus Corona

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.(*)

Baca Juga: Masalah Virus Corona Belum juga Berakhir, Ternyata Muncul Virus Baru yang Lebih Berbahaya, Tak Diketahui Asal-usulnya hingga Hanya Butuh 48 Jam untuk Membunuh Penderitanya!

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul Geger ! Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Polisi Kaget Bapak si Bayi Ternyata Anak Kecil