Find Us On Social Media :

7 Kali Nikah, Istri Tega Bunuh Suaminya Setelah Menikah Siri Selama 8 Bulan Karena Cemburu Dibanding-bandingkan dengan sang Mantan

By Septiana Risti Hapsari, Senin, 24 Februari 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

GridPop.ID - Kabar mencengangkan datang dari Sumatra Barat.

Dikabarkan seorang Istri tega membunuh suaminya sendiri.

TErsangka, S (62) tega membunuh suami ketujuhnya, MD (58) karena cemburu buta.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020).

Sementara bagi korban MD (58), tersangka S merupakan istri ke-4. Antara tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.

Baca Juga: Susuri Sungai Sempor untuk Cari Putri Semata Wayangnya Hingga Kakinya Susah Digerakkan, Ayah Ini Telan Pil Pahit Dapati Anaknya Telah Meninggal: Dek, Maafin Bapak Ya

"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.

"Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," jelas Sapta.

Baca Juga: Bikin Heboh, Bayi Ini Terlahir dengan Wajah 80 Tahun Lebih Tua Hingga Orang Tuanya Sebut Ia Anak Ajaib Lantaran Seluruh Tubuhnya Dipenuhi Bulu Lebat!

Korban bandingkan tersangka dengan istri terdahulu Sebelum kejadian pembunuhan, antara korban dan tersangka sering bertengkar gara-gara korban membanding-bandingkan tersangka dengan istri terdahulunya.

"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," kata Sapta.

Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan S (62) seorang istri di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai tersangka karena tega membunuh suaminya, MD (58).

Baca Juga: Uang Rp 171 Juta Lenyap Sehari Jelang Pernikahan, Pasangan Muda Ini Malah Alami Peristiwa Tak Terduga Gara-gara Postingan di Media Sosial Hanya Dalam Waktu 24 Jam!

S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Korban awalnya minta dipijat Dwi mengatakan kronologi pembunuhan itu berawal dari S dan korban MD (58) berada berduaan di rumahnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi, Pembina Pramuka Akui Dirinya Pencetus Ide Namun Tinggalkan Peserta Begitu Saja

Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur. Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.

Kemudian S pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Baca Juga: Geger Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman, Faktanya Bikin Tercengang

Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya. "Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.

Adik korban, Nurhayati (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi. (*)

Baca Juga: Cerita Pilu Ayah Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Kenang Hari Terakhir Anak Semata Wayangnya Hingga Tak Sempat Belikan Hadiah Ulang Tahun: Tumben Hari Itu Dia Merengek Minta Uang Jajan Dobel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Berujung Maut, Baru Nikah Siri 8 Bulan, Istri Tega Bunuh Suami Ke-7"