Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi, Pembina Pramuka Akui Dirinya Pencetus Ide Namun Tinggalkan Peserta Begitu Saja

By Septiana Risti Hapsari, Senin, 24 Februari 2020 | 06:30 WIB

Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai

GridPop.ID- Kasus Susur Sungai yang menimpa SMP N 1 Turi telah mencapai jalan keluar.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka untuk kasus susur sungai SMP N 1 Turi.

Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020).

IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Baca Juga: Anaknya Tewas Sehari Sebelum Berulang Tahun, Ayah Korban Susur Sungai di Turi Bersuara Lirih Mengaku Ikhlas: Allah Bisa Memanggil Dengan Cara Apapun

Hal tersebut ingkapkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.

Baca Juga: Geger Rombongan Siswa SMPN 1 Turi Hanyut Saat Lakukan Susur Sungai, 7 Diantaranya Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Penjelasan Lengkapnya: Anak dan Remaja Seharusnya Tidak Boleh!