Find Us On Social Media :

Nyaris 4 Tahun Cabuli Siswinya Sejak Masih Duduk di Bangku Kelas VI SD, Guru Ini Jadikan Korban Sebagai Pacar dan Ajak Bersetubuh Pertama Kali di Ruang Kepala Sekolah Hingga Penginapan

By Septiana Risti Hapsari, Senin, 24 Februari 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Baca Juga: Geger Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman, Faktanya Bikin Tercengang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.(*)

Baca Juga: Cerita Pilu Ayah Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Kenang Hari Terakhir Anak Semata Wayangnya Hingga Tak Sempat Belikan Hadiah Ulang Tahun: Tumben Hari Itu Dia Merengek Minta Uang Jajan Dobel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa Guru sejak Kelas VI, Pertama di Ruang Kepala Sekolah"