Find Us On Social Media :

Nyaris 4 Tahun Cabuli Siswinya Sejak Masih Duduk di Bangku Kelas VI SD, Guru Ini Jadikan Korban Sebagai Pacar dan Ajak Bersetubuh Pertama Kali di Ruang Kepala Sekolah Hingga Penginapan

By Septiana Risti Hapsari, Senin, 24 Februari 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur akhir-akhir ini sedang marak terjadi.

Kali ini terjadi di Badung, Bali.

Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

Baca Juga: Susuri Sungai Sempor untuk Cari Putri Semata Wayangnya Hingga Kakinya Susah Digerakkan, Ayah Ini Telan Pil Pahit Dapati Anaknya Telah Meninggal: Dek, Maafin Bapak Ya

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Baca Juga: Bikin Heboh, Bayi Ini Terlahir dengan Wajah 80 Tahun Lebih Tua Hingga Orang Tuanya Sebut Ia Anak Ajaib Lantaran Seluruh Tubuhnya Dipenuhi Bulu Lebat!

Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Awal mula diketahui

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Baca Juga: Uang Rp 171 Juta Lenyap Sehari Jelang Pernikahan, Pasangan Muda Ini Malah Alami Peristiwa Tak Terduga Gara-gara Postingan di Media Sosial Hanya Dalam Waktu 24 Jam!

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi, Pembina Pramuka Akui Dirinya Pencetus Ide Namun Tinggalkan Peserta Begitu Saja

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Baca Juga: Geger Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman, Faktanya Bikin Tercengang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.(*)

Baca Juga: Cerita Pilu Ayah Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Kenang Hari Terakhir Anak Semata Wayangnya Hingga Tak Sempat Belikan Hadiah Ulang Tahun: Tumben Hari Itu Dia Merengek Minta Uang Jajan Dobel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa Guru sejak Kelas VI, Pertama di Ruang Kepala Sekolah"