Find Us On Social Media :

Mantan Vokalis Band Ini Terancam Hukuman Mati Karena Jadi Pengedar Narkoba, Begini Urutan Eksekusi Mati di Penjara Nusakambangan, Tahanan Diberi 3 Permintaan Terakhir Sebelum Ditembak Mati oleh 12 Algojo!

By Luvy Yulia Octaviani, Selasa, 25 Februari 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi hukuman mati.

GridPop.ID - Siapa yang ingat Zul Zivilia?

Ya, Vokalis band yang terkenal dengan lagu 'Aishiteru' ini terjerat kasus yang cukup berat.

Pasalnya, dia menjadi tersangka atas kasus pengedaran narkoba.

Baca Juga: Tetap Profesional Meski Masih Diselimuti Duka, Bunga Citra Lestari Dipastikan Tampil di Romantic Valentine Concert with Ronan Keating pada 29 Februari Mendatang

Persidangan Zul Zivilia yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa kembali ditunda untuk ketujuh kalinya.

Pihak Zul sendiri mengaku bahwa mereka kecewa atas penundaan yang kembali terjadi.

Kasus Zul ini sangatlah serius sebab dengan dugaan mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, Zul terancam hukuman mati.

"Kalau (terkait vonis hakim) saya sudah siap, apapun nanti hasilnya. Karena keputusan manusia, keputusan Allah juga," tutur Zul.

Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.

Baca Juga: 7 Hari Ditinggal Ashraf Sinclair, Jane Shalimar Ceritakan Kondisi Bunga Citra Lestari dan Noah: Setiap Kali Nama Almarhum Disebut, Noah Langsung Minta Dipeluk Mamanya

Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Baca Juga: Bikin Heboh 2 Negara, Begini Perjuangan Ashraf Sinclair untuk Dapatkan Bunga Citra Lestari: Ya Saya Suka Cewe Itu!

Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.

Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.

Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.

Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.

Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.

Baca Juga: 4 Bulan Nikah Lalu Cerai, Penyanyi Ini Ngaku Alami Trauma Berat Karena Rumah Tangganya Gagal untu Kedua Kali, Sosok Mantan Suami Masih Jadi Misteri!

Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Tak Bisa Jauh dari Istri Karena Tak Pandai Bicara Bahasa Inggris saat Plesiran ke Luar Negeri, Raffi Ahmad Justru Panen Pujian dari Nagita Slavina: Ditinggal ke Toilet Dia Udah Mau Ngomong Sama Orang

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Baca Juga: Tak Bisa Jauh dari Istri Karena Tak Pandai Bicara Bahasa Inggris saat Plesiran ke Luar Negeri, Raffi Ahmad Justru Panen Pujian dari Nagita Slavina: Ditinggal ke Toilet Dia Udah Mau Ngomong Sama Orang

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Baca Juga: Ramal Bakal Ada Bencana Alam Terus-menerus di Tahun 2020, Anak Indigo Ini Khawatirkan Hal Ini: Kita Diingatkan untuk Lebih Waspada

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kerap Diterpa Isu Miring Hingga Dituding Perebut Suami Orang, Pedangdut Kondang Ini Berikan Reaksi Tak Biasa saat Dilamar Seseorang dengan Mahar Hafalan 30 Juz

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

Baca Juga: Terlalu Lama di Kamar Mandi, Ruben Onsu Habis Kesabarannya saat Pergoki Betrand Peto Lakukan Hal Ini Hingga Keduanya Terlibat Cek-cok, Ada Apa?

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang. (*)

Baca Juga: Hartanya Tak Habis 7 Turunan, Juragan Kaya Raya Ini Serahkan Uang Rp 4,4 Miliar, 1 Rumah dan 10 Mobil untuk Lelaki yang Bersedia Menikahi Anak Gadis Kesayangannya Nan Cantik Jelita

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati: Seperti Inilah Urutan Eksekusi Mati di Nusakambangan, Bikin Napi Didera Tangis Tak Kunjung Henti