Find Us On Social Media :

Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi Tewaskan 10 Korban, Polisi Resmi Jebloskan 3 Tersangka ke Dalam Jeruji Besi, Polisi: Kita Sudah Cukup Alat Bukti!

By None, Selasa, 25 Februari 2020 | 19:45 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Susur Sungai SMP Negeri 1 Turi

 

Melalui keterangan pers yang diterima Tribunjogja.com, ketiga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.

Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Baca Juga: Sempat Dihujat Habis-habisan, Kesha Ratuliu Akhirnya Bakal Lakukan Operasi Pengangkatan Tumor Payudara Secepatnya

Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.

Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bahas Tentang Perceraiannya, Nagita Slavina Spontan Katakan Kalimat Mengejutkan Ini: Cerai Sama Siapa? Emang Benar Nikahnya?

 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru. Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.