Find Us On Social Media :

Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi Tewaskan 10 Korban, Polisi Resmi Jebloskan 3 Tersangka ke Dalam Jeruji Besi, Polisi: Kita Sudah Cukup Alat Bukti!

By None, Selasa, 25 Februari 2020 | 19:45 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Susur Sungai SMP Negeri 1 Turi

GridPop.ID - Beberapa waktu yang lalu, publik sempat dihebohkan dengan peristiwa tragis yang menimpa rombongan SMP N 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.

Pasalnya, tragedi nahas itu menelan 10 korban meninggal dunia dan puluhan korban luka-luka.

Kini, setelah seluruh korban hilang berhasil ditemukan, pihak kepolisian akhirnya menangkap 3 tersangka dan menjebloskannya ke dalam jeruji besi.

Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga: Rela Pisah Rumah dengan Suami Demi Kejar Karier, Presenter Ini Justru Diisukan Dekat dengan Komedian Kondang Hingga Sebabkan Keretakan Rumah Tangganya, Bikin Terkejut Begini Klarifikasinya!

Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu.

Dalam gelar perkara kali ini, Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Ketiga tersangka adalah :

1. IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo Sleman

2. DDS (58), swasta, alamat Ngaglik Sleman

3. R (58, PNS, alamat Turi Sleman.

Baca Juga: Keasikan Goyang, Pedangdut Cantik Ini Tak Sadar Bajunya Merosot Hingga Mengumbar Dadanya Saat Manggung, Penonton Sampai Heboh Bersorak Sorai

 

Melalui keterangan pers yang diterima Tribunjogja.com, ketiga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.

Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Baca Juga: Sempat Dihujat Habis-habisan, Kesha Ratuliu Akhirnya Bakal Lakukan Operasi Pengangkatan Tumor Payudara Secepatnya

Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.

Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bahas Tentang Perceraiannya, Nagita Slavina Spontan Katakan Kalimat Mengejutkan Ini: Cerai Sama Siapa? Emang Benar Nikahnya?

 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru. Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.

"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.

Baca Juga: Nyaris Tak Pernah Disorot, Begini Reaksi Irwan Mussry Saat Maia Estianty Dipertemukan Kembali dengan Ahmad Dhani

Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.

Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.

Baca Juga: Singgung Soal Datang Bulan, Unggahan Terbaru Millen Cyrus Tiba-tiba Bikin Jagat Maya Instagram Geger, Ada Apa?

"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.

"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya. (*)

Baca Juga: Sering Terlihat Cek-cok dengan Suami Hingga Gugat Cerai, Proses Perceraian Jenita Janet Kini Harus Diskors oleh Pihak Pengadilan Agama Karena Hal Ini, Ada Apa?

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Telah Resmi Ditahan Polisi