GridPop.ID- Kasus Susur Sungai yang menimpa SMP N 1 Turi telah mencapai jalan keluar.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka untuk kasus susur sungai SMP N 1 Turi.
Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020).
IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.
Hal tersebut ingkapkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Popi |
Komentar