Find Us On Social Media :

Terima Uang Rp 280 Juta Namun Tak Selesaikan Kontrak, Jefri Nichol Kembali Tersandung Kasus Hukum, Hanung Bramantyo Angkat Bicara Bela sang Aktor: Manajemennya Lakukan Overlaping Pekerjaan!

By Luvy Yulia Octaviani, Jumat, 28 Februari 2020 | 17:30 WIB

kolase jefri nichol & hanung bramantyo ( instagram @jefrinichol & @hanungbramantyo)

GridPop.ID - Jefri Nichol seakan tak henti-hentinya tersandung urusan hukum.

Setelah terjerat kasus narkoba, Jefri Nichole harus rela kembali berurusan dengan hukum lantaran tuduhan wanprestasi.

Tuduhan ini dilayangkan oleh rumah produksi Falcon Pictures.

Baca Juga: Mengaku Sudah Minta Izin Malaikat, Sosok Ini Bikin Geger Saat Ungkap Pesan Mendiang Ashraf Sinclair dari Dunia Lain: Tolong Jaga Bunga dan Noah!

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 kemarin dengan nomor 171/Pdt.G/2020 yang menyangkut dugaan pelanggaran kontrak film.

Hal itu langsung disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pada Rabu (26/2/2020).

“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Achmad Guntur.

Lebih lanjut, Achmad Guntur mengatakan bahwa Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film.

“Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan,” ucap Guntur.

Baca Juga: Syok Harus Bayar Tagihan Hingga Rp 65 Juta, Pedangdut Fenomenal Ini Sampai Pisah Ranjang dengan Sang Suami: Ribut 2 Hari 2 Malam!