Find Us On Social Media :

Masih Anyar Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok Disebut Dapat Mandat Jadi Kader CEO Otoritas Ibu Kota Baru Indonesia

By None, Selasa, 3 Maret 2020 | 15:00 WIB

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

GridPop.ID – Setelah bebas murni dari tahanan pada 24 Januari 2019 lalu, Basuki Tjahaja Purnama rupanya tidak kembali ke dunia politik.

Pria yang akrab disapa Ahok atau BTP itu justru banting setir dan dipercaya Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

Namun belum genap setahun duduk di kursi Komisaris Utama, Ahok justru digadang-gadang bakal jadi kandidat di ibu kota baru Indonesia nantinya.

Baca Juga: Kagum Lihat Antusias Keluarga dan Teman yang Datang ke Acara Tahlilan Ashraf Sinclair di Malaysia, Ibunda Almarhum Sebut Soal Warisan dan Dukungan untuk BCL Serta Noah

Sebelumnya, gaji Ahok yang bakal didapatkan saat menjabat komisaris jadi sorotan, pasalnya ada berita yang mengatakan bahwa gaji Ahok mencapai Rp3,2 miliar.

Namun hal tersebut langsung dibantah Pertamina.

Disebutkan bahwa gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca Juga: Tak Kuat Dengar Judika Nyanyikan Lagu Tentang Ashraf Sinclair, Tangis Bunga Citra Lestari Pecah hingga Menangis di Pelukan Ari Lasso

Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.