Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok menerima gaji sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018.
Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.
Dalam peraturan tersebut, gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Nah, belum selesai soal berapa gaji Ahok, dilaporkan bahwa Presiden Joko Widodo menyebut nama Ahok sebagai calon Chief Executive Officer (CEO) otoritas ibu kota baru.
Selain Ahok, Jokowi juga menyebutkan sejumlah nama lain.
"Kandidatnya ada banyak, yang namanya kandidat memang banyak, satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ujar Jokowi di Istana Merdeka pada Senin (2/3/2020).
Sebagai gambaran, Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selepas Jokowi menjadi Presiden tahun 2014.