Hal inilah yang menjadi pertanyaan Hakim ketua, kenapa Aida hanya membayar sekali dalam tiga tahun dengan nominal dimaksud.
Aima mengatakan dirinya sempat ingin membayar namun ditolak oleh Wawan.
“Enggak bayar lagi karena rencana mau pindah setelah menikah,” kata Aima Mawaddah.
“Dan Pak Wawannya enggak mau terima,” ucap Aima Mawaddah di depan para hakim.
Seperti yang diketahui Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan aktor utama dari kasus korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Diberitakan Kompas.com, aksi Wawan yang dijuluki 'Pangeran Banten' ini terungkap ke publik lewat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/1/2020) lalu.
Salah seorang saksi bernama Yusuf mengaku, pernah diperintahkan oleh atasannya bernama Dadang prijatna untuk menjadi direktur pada perusahaan fiktif bernama PT Adca Mandiri.
Ini cukup mengejutkan bagi Yusuf.