Find Us On Social Media :

Bak Ketiban Karma Instan, Jennifer Dunn Terancam Pidana Lantaran Kepergok Poliandri dengan Faisal Harris, Kuasa Hukum Kelabakan: Saya Belum Tahu Kenapa Kecolongan!

By None, Jumat, 20 Maret 2020 | 16:15 WIB

Kepergok lakukan poliandri, Jennifer Dunn terancam dipidana

Seperti diketahui, hukum di Indonesia menganut asas monogami.

Dikutip dari Hukum Online, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Baca Juga: Bikin Hati Terenyuh, Baru Saja Terima Gaji Rp 5,2 Juta Rupiah, Pria Ini Kepergok Atasan Sedang Masak Nasi di Kantor, Alasannya Sangat Terpuji!

Pasal 9 UUP juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP.

Dijelaskan pula bahwa wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi, maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Perkawinan.

Baca Juga: Tega Bungkus Bayinya dengan Kantong Plastik Hingga Dimasukkan ke Mesin Cuci, Sutinah Pucat Pasi Tak Henti Menangis di Hadapan Hakim Lantaran Divonis 12 Tahun Penjara

Sementara itu, bagi orang Islam berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.