Find Us On Social Media :

Bak Ketiban Karma Instan, Jennifer Dunn Terancam Pidana Lantaran Kepergok Poliandri dengan Faisal Harris, Kuasa Hukum Kelabakan: Saya Belum Tahu Kenapa Kecolongan!

By None, Jumat, 20 Maret 2020 | 16:15 WIB

Kepergok lakukan poliandri, Jennifer Dunn terancam dipidana

Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.

Baca Juga: Malaysia Mendadak Perintahkan Lockdown demi Tekan Penyebaran Virus Corona, Singapura Kalang Kabut Lantaran Bakal Terancam Kelangkaan Stok Pangan!

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.

Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).

Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).

Baca Juga: Viral! Ajakan Minum Cairan Dettol yang Dianggap Mampu Sembuhkan Corona Telah Menyebar ke Berbagai Negara, Begini Tanggapan Pakar Kesehatan

Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).

Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.

Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.

Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.

Baca Juga: 9 Tahun Pernikahan Selalu Terlihat Adem Ayem, Shandy Aulia Pernah Bikin sang Suami Uring-uringan Hingga Terlibat Cekcok Hanya Karena Ulahnya, Ada Apa?

Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Ketahuan Poliandri Usai Mau Dinikahi Faisal Harris Padahal Masih Istri Sah Bobby, Jennifer Dunn Terancam Pidana, Perkawinannya dengan Mantan Suami Sarita Abdul Mukti Bisa Dianggap Zina

(*)