GridPop.ID - Langkah tegas akhirnya diambil oleh Presiden Jokowi untuk atasi penyebaran Virus Corona di Indonesia.Secara resmi, Presiden Jokowi mengumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Hal ini sudah diputuskan dan disepakati oleh pemerintahan untuk menekan persebaran Covid-19 di berbagai wilayah.
Baca Juga: Nikah Muda di Usia 21 Tahun, Janda Cantik Ini Alami KDRT hingga Trauma Tak Bisa Rasakan Kenikmatan Hubungan Intim: Aku Melayani Iya..Keputusan ini juga diambil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan. Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. "Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi. Lantas, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar? Apa bedanya dengan karantina wilayah?