Find Us On Social Media :

Resmi Nyatakan Darurat Sipil, Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar Guna Atasi Penyebaran Corona, Hal Ini Jadi Poin Pembeda Antara PSBB dengan Karantina Wilayah

By Luvy Yulia Octaviani, Rabu, 1 April 2020 | 12:40 WIB

Jokowi tetapkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

GridPop.ID - Langkah tegas akhirnya diambil oleh Presiden Jokowi untuk atasi penyebaran Virus Corona di Indonesia.Secara resmi, Presiden Jokowi mengumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Hal ini sudah diputuskan dan disepakati oleh pemerintahan untuk menekan persebaran Covid-19 di berbagai wilayah.

Baca Juga: Nikah Muda di Usia 21 Tahun, Janda Cantik Ini Alami KDRT hingga Trauma Tak Bisa Rasakan Kenikmatan Hubungan Intim: Aku Melayani Iya..Keputusan ini juga diambil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan. Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. "Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi. Lantas, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar? Apa bedanya dengan karantina wilayah?

Baca Juga: Alih-alih Luluh Dimintai Pinjaman Uang hingga Rumahnya Didatangi Banyak Orang Untuk Minta Pekerjaan, Rachel Vennya Geram: Kalau Berkali-Kali Aku Pasti Bawa Ke Kantor Polisi

Kedaruratan kesehatan masyarakat Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya. Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berikut adalah pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat: "Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Baca Juga: Cemburu Lihat Perlakuan Berbeda Betrand Peto Antara Dirinya dan Sang Adik Thania, Thalia Putri Onsu Merajuk hingga Tolak Tawaran Sarwendah Kemudian, mengutip isi Pasal (49) Ayat (1), dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.Perbedaan karantina wilayah dan PSBB Meskipun sama-sama dilakukan sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat, PSBB yang diputuskan penerapannya oleh pemerintah memiliki perbedaan dengan karantina wilayah. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut: "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Baca Juga: Tajir Melintir Miliki Barang Harga Selangit, Lilin Rp 2 juta Rupiah Milik Nagita Slavina Jadi Sorotan, Raffi Ahmad Malah Kabur Saat Ditanya Komentar Ini, Abrar: Kok Cabut Bos?

PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut: Peliburan sekolah dan tempat kerja Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umumSementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut: " Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ogah Gunakan Masker Lokal Hingga Sebut Kualitasnya Jelek, Barbie Kumalasari Pilih Beli Produk Asal Vietnam Seharga Rp 50 ribu: Maskernya Bagus, Bukan yang Ijo ItuWilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu: (1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Baca Juga: Puluhan Ribu Rakyat Thailand Murka, Raja Vajiralongkorn Dihujani Kritikan Saat Pilih Isolasi Diri Bersama 20 Selirnya di Hotel Berbintang saat Pandemi Corona Mewabah

(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?