Find Us On Social Media :

Resmi Nyatakan Darurat Sipil, Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar Guna Atasi Penyebaran Corona, Hal Ini Jadi Poin Pembeda Antara PSBB dengan Karantina Wilayah

By Luvy Yulia Octaviani, Rabu, 1 April 2020 | 12:40 WIB

Jokowi tetapkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kedaruratan kesehatan masyarakat Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya. Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berikut adalah pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat: "Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Baca Juga: Cemburu Lihat Perlakuan Berbeda Betrand Peto Antara Dirinya dan Sang Adik Thania, Thalia Putri Onsu Merajuk hingga Tolak Tawaran Sarwendah Kemudian, mengutip isi Pasal (49) Ayat (1), dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.Perbedaan karantina wilayah dan PSBB Meskipun sama-sama dilakukan sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat, PSBB yang diputuskan penerapannya oleh pemerintah memiliki perbedaan dengan karantina wilayah. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut: "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Baca Juga: Tajir Melintir Miliki Barang Harga Selangit, Lilin Rp 2 juta Rupiah Milik Nagita Slavina Jadi Sorotan, Raffi Ahmad Malah Kabur Saat Ditanya Komentar Ini, Abrar: Kok Cabut Bos?