Find Us On Social Media :

Resmi Nyatakan Darurat Sipil, Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar Guna Atasi Penyebaran Corona, Hal Ini Jadi Poin Pembeda Antara PSBB dengan Karantina Wilayah

By Luvy Yulia Octaviani, Rabu, 1 April 2020 | 12:40 WIB

Jokowi tetapkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut: Peliburan sekolah dan tempat kerja Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umumSementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut: " Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ogah Gunakan Masker Lokal Hingga Sebut Kualitasnya Jelek, Barbie Kumalasari Pilih Beli Produk Asal Vietnam Seharga Rp 50 ribu: Maskernya Bagus, Bukan yang Ijo ItuWilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu: (1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Baca Juga: Puluhan Ribu Rakyat Thailand Murka, Raja Vajiralongkorn Dihujani Kritikan Saat Pilih Isolasi Diri Bersama 20 Selirnya di Hotel Berbintang saat Pandemi Corona Mewabah

(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?