Pencabulan terjadi dua kali, satu kali di kantin sekolah.
Dijelaskannya, pencabulan itu terjadi dua kali. Peristiwa pertama diduga dilakukan pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong.
Peristiwa kedua diduga terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.
Dikatakannya, polisi menduga korban diajak oleh salah satu terduga pelaku yang masih buron, JA, ke lokasi kejadian kemudian diikuti pelaku lainnya.
Antara korban dan JA memang dekat sehingga tidak ada curiga dengan ajakan tersebut.
"Bukan pacar tapi teman dekat korban. Sejenis TTM. Teman tapi mesra. Kami masih lakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
(*)